EKO IBNU FATTAH, 031141011 (2014) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA USIA PENSIUN DAN KOMPENSASINYA. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2014-fattahekoi-33785-4.abstr-k.pdf Download (151kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2014-fattahekoi-33785-1.fulltext.pdf Restricted to Registered users only Download (501kB) | Request a copy |
Abstract
Pemutusan Hubungan Kerja adalah salah satu bentuk penyelesaian hubungan industrial antara pengusaha dan pihak buruh. Terkait dengan hak-hak buruh yang telah di PHK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perburuhan, yaitu adanya pembayaran uang pensiun, uang pesangon serta perhitungan gaji bulanan setelah pensiun. Hak-hak buruh ini wajib dibayarkan sebagaimana amanat Undang Nomor 13 Tahun 2003, selain itu sebagai bentuk penghargaan perusahaan dan pengusaha terhadap para pekerja yang telah membangun perusahaan ke arah yang lebih baik. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, dan Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perburuhan berupaya mensejahterakan kehidupan buruh agar setelah pensiun mereka masih memiliki jaminan hidup layak. Fakta menunjukkan bahwasannya kecenderungan perusahaan untuk menyelewengkan dan tidak mencatatkanpeng elolaan dana pensiun selama pekerja membayarkan iuran pensiun mereka. Terlebih pelanggaran atas keputusan menteri keuangan Nomor 511/KMK.06/2002 Tentang Investasi Dana Pensiun. Implikasi dari pelanggaran atas peraturan-peraturan diatas adalah sanksi pidana dan administrasi. Perlunya pengawasan ketat pemerintah atas pengelolaan dana pensiun.
Actions (login required)
View Item |