TIAR ANDRIANY, 030942110 N (2014) PEMBATALAN HIBAH DAN WASIAT TERHADAP ANAK LUAR KAWIN OLEH PENGADILAN AGAMA. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2014-andrianyti-34028-6.abstr-i.pdf Download (596kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2014-andrianyti-34028-full text.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Hibah dan wasiat merupakan dua instrument penting dalam perancangan harta menurut undang-undang Islam. Hibah ialah pemberian harta yang berlaku semasa hidup pemberi hibah, sedangkan wasiat ialah pemberian harta yang berlaku selepas kematian pewasiat. Kedua instrument ini digalakkan dalam Islam, dimana sekiranya ini dilakukan dengan betul dan selaras dengan keharusan syarat maka ia dapat menghindari pertikaian dan perebutan harta. Bagi umat Islam yang menaati dan melaksanakan ketentuan pembagian sesuai dengan yang diperintahkan Allah SWT niscaya mereka akan dimasukkan kedalam surga untuk selama-lamanya. Sebaliknya bagi mereka yang tidak mengindahkannya akan dimasukkan dalam api neraka untuk selama-lamanya. Hukum Islam menentukan bahwa pengangkatan anak dibolehkan tetapi akibat hukum terhadap status dan keberadaan anak angkat adalah sebagai berikut: status anak angkat tidak dihubungkan dengan orang tua angkatnya, tetapi seperti sedia kala, yaitu nasab tetap dihubungkan dengan orang tua kandungnya. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka antara anak angkat dan orang tua angkatnya tidak ada akibat saling mewarisi. Anak angkat mendapatkan haknya berupa kesejahteraan dari orang tua angkatnya. Meskipun anak angkat bukanlah ahli waris dari orang tua angkatnya, namun ia tetap mendapatkan bagian harta peninggalan orang tua angkatnya tidak didasarkan pewarisan, melainkan tetap memperoleh bagian dari harta peninggalan berdasarkan wasiat wajibah sesuai dengan ketrentuan Pasal 209 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam. Wasiat Wajibah, yaitu hukum wajib terhadap adanya ketentuan wasiat. Wajib disisni merupakan sesuatu yang mesti dan mutlak harus dilaksanakan, jadi meskipun orang tua angkat maupun anak angkat tidak berwasiat kepada anak angkat maupun orang tua angkatnya, tetapi dia telah dianggap melakannya, karena sebelum diadakan pembagian harta warisan, maka tindakan awal yang mesti dilakukan adalah mengeluarkan peninggalan untuk wasiat wajibah. Petunjuk mengenai hal ini dapat dikaji dalam Al-Qur‟an Surat An Nisa‟ ayat 12. Kompilasi Hukum Islam memberikan solusi dengan cara adanya Wasiat Wajibah, dimana pembagian besaran wasiat wajibah tersebut tidak boleh lebih dari 1/3 (sepertiga) dari harta warisan orang tua angkatnya. Hal ini bertujuan untuk melindungi para ahli waris lainnya. Apabila wasiat tersebut melebihi 1/3 (sepertiga) bagian harta warisan, sedang ahli waris yang lainnya tidak menyetujui, maka ahli waris hanya dapat melaksanakan sampai sebatas sepertiga harta warisan saja. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 210 Kompilasi Hukum Islam.
Actions (login required)
View Item |