AGUSTIN EKA PERMATASARI, 031214253089 (2014) AKIBAT HUKUM DITERBITKANNYA SURAT EDARAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5/SE/IV/2013 TERHADAP PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DI KOTA SURABAYA. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2014-permatasar-34030-5.abstr-k.pdf Download (632kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2014-permatasar-34030-full text.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Objek Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan. Sebelum dilakukannya proses pendaftaran hak atas tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah, diwajibkan untuk membayar pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Setelah diterbitkannya Surat Edaran Nomor 5/SE/IV/2013 oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, dalam mekanisme pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kota Surabaya, tidak dilakukan pengecekan Surat Setoran Bukti Pajak Daerah sebagaimana yang dilakukan sebelum diterbitkannya Surat Edaran Nomor 5/SE/IV/2013. Penelitian yuridis normatif ini berjudul : "Akibat Hukum Diterbitkannya Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5/SE/IV/2013 Terhadap Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Di Kota Surabaya", dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach), dengan dua permasalahan yaitu : 1. Tugas dan fungsi Dinas Pendapatan Dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya berkaitan dengan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. 2. Akibat Hukum diterbitkannya Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5/SE/IV/2013 terhadap mekanisme pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Untuk mendapatkan kepastian hukum dalam pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kota Surabaya, maka Dinas Pendapatan Dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya harus tegas dalam melaksanakan aturan yang telah ada dengan mengabaikan Surat Edaran Nomor 5/SE/IV/2013.
Actions (login required)
View Item |