PENOLAKAN WARISAN DALAM HUKUM WARIS

ONG STEFFI KURNIAWAN, 031214253021 (2014) PENOLAKAN WARISAN DALAM HUKUM WARIS. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (ABSTRAK)
Binder18.pdf
Restricted to Registered users only

Download (634kB) | Request a copy
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s2-2015-kurniawano-35059-3.abstr-k.pdf
Restricted to Registered users only

Download (172kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Persoalan warisan di Indonesia sangat beragam karena dalam Negara Indonesia berlaku 3(tiga) macam Hukum waris yaitu Hukum waris Perdata Barat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Adat, sehingga menimbulkan penyelesaian masalah kewarisan yang berbeda-beda. Rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah menganalisa dasar filosofi penolakan warisan dalam Hukum Waris oleh karena penolakan warisan selama ini hanya dikenal dalam Hukum Waris Perdata Barat (BW) dan menganalisis lembaga yang mengurus harta warisan yang telah ditolak ahli warisnya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach)Dasar filosofi dikenalnya penolakan warisan dalam Hukum Waris BW adalah menghindarkan ahli waris dari beban yang ditinggalkan pewaris sedangkan dalam Hukum Waris Islam tidak mengenal penolakan warisan sebab adanya asas Ijbari yaitu peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya tanpa kehendak dari pewaris maupun ahli warisnya, Hukum Waris Adat juga tidak mengenal penolakan warisan sebab harta yang diwariskan tidak selalu bernilai ekonomis namun juga berupa hak maupun harta yang diwariskan turun temurun sehingga tidak diperbolehkan menolak warisan. Lembaga yang mengurus penolakan warisan dalam Hukum Waris Perdata Barat (BW) adalah Balai Harta Peninggalan (BHP) sedangkan dalam Hukum Waris Islam tidak mengenal penolakan tapi mengenal kepunahan dimana pewaris meninggal tanpa mempunyai ahli waris sehingga hartanya akan dikelola oleh Baitul Maal atau Badan Amil Zakat. Hukum Waris Adat juga mengenal kepunahan sehingga harta yang ditinggalkan akan dikelola oleh Masjid, Baitu Maal atau Wakaf.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK 02/15 Kur p
Uncontrolled Keywords: 3 Macam Hukum Waris, Penolakan Warisan, Lembaga yang Mengurus Harta Warisan yang ditolak Ahli Waris
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects > KB632-636.2 Inheritance and succession
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
ONG STEFFI KURNIAWAN, 031214253021UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorSRI HAJATI, Prof. Dr. S.H., M.S.UNSPECIFIED
Depositing User: Nn Deby Felnia
Date Deposited: 27 Oct 2016 20:58
Last Modified: 27 Oct 2016 20:58
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/39205
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item