RAMADAN, 031224153109 (2014) KEWENANGAN MENGADILI TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR(Analisis Putusan Nomor : 40/PID.SUS./2013/PN.ADL). Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2015-ramadan-35182-3.abstr-k.pdf Download (124kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
Binder14.pdf Restricted to Registered users only Download (356kB) | Request a copy |
Abstract
Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan mata rantai awal yang penting dan menentukan dalam upaya menyiapkan dan mewujudkan masa depan bangsa dan negara. Namun apabila anak kurang mendapatkan perhatian dari lingkungan terdekatnya maka mudah baginya untuk melakukan perbuatan yang menyimpang dari norma hukum yang berlaku di masyarakat. Dan perbuatan sebatas kenakalan remaja hingga akhirnya menjurus pada perbuatan kriminal yang membutuhkan penanganan hukum secara serius, khususnya perlindungan hak-hak anak dalam proses peradilan pidana. Anak sering menjadi korban tindak pidana pencabulan. Hal tersebut sebagaimana yang terjadi dalam Perkara Nomor 40/PID.SUS/2013/PN.ADL, dimana dalam perkara tersebut seorang anak dibawah umur menjadi korban yaitu masih berumur 15 tahun sedangkan pelakunya telah dewasa yaitu 21 tahun. Sehingga terdakwa Pidana berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara Nomor 40/PID.SUS/2013/PN.ADL menimbulkan masalah. Adapun masalah yang terjadi adalah bahwa majelis hakim telah melanggar ketentuan Pasal 84 KUHAP karena jika melihat locus delicti dari perkara tersebut maka seharusnya yang berwenang mengadili, memeriksa dan memutus tindak Pidana Pencabulan teradap anak dibawah umur adalah Pengadilan Negeri Kendari karena perbuatan Terdakwa melakukan hubungan suami istri atau unsur membujuk terjadi di Kota Kendari. Akibat dari adanya kesalahan penerapan Pasal 84 KUHAP maka terdakwa dapat melakukan upaya hukum Luar Biasa yaitu dengan mengajukan Peninjaun Kembali ke Mahkamah Agung agar hak-haknya dapat di pulihkan kembali karena Pengadilan Negeri Andoolo tidak berwenang untuk meneriksa, mengadili dan memutus Tindak Pidana yang didakwakan kepadanya. Selain itu berdasarkan pembuktian unsur terjadinya tindak pidana pencabulan berdasarkan Pasal 82 UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juga tidak terpenuhi karena hubungan suami istri dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak adanya unsure membujuk maupun memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri atau perbuatan cabul.
Actions (login required)
View Item |