Maulana Firdaus (2015) Aspek Hukum Pembuktian Pada Sertifikat Jaminan Fidusia Yang Berbentuk Dokumen Elektronik. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL.pdf Download (357kB) |
|
Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAK.pdf Download (255kB) |
|
Text (DAFTAR ISI)
3. DAFTAR ISI.pdf Download (232kB) |
|
Text (BAB 1)
4. BAB 1 PENDAHULUAN.pdf Download (321kB) |
|
Text (BAB II)
5. BAB II SYARAT – SYARAT PENDAFTARAN SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK.pdf Restricted to Registered users only until 25 May 2023. Download (306kB) | Request a copy |
|
Text (BAB III)
6. BAB III KEKUATAN PEMBUKTIAN SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK.pdf Restricted to Registered users only until 25 May 2023. Download (284kB) | Request a copy |
|
Text (BAB IV)
7. BAB IV PENUTUP.pdf Restricted to Registered users only until 25 May 2023. Download (229kB) | Request a copy |
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
8. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (191kB) |
Abstract
Dengan adanya paket perubahan pendaftaran jaminan fidusia, yakni Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pendelegasian penandatanganan Sertifikat Jaminan Fidusia Secara Elekttronik, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik, mewajibkan penerima fidusia, kuasa atau wakilnya mendaftarkan jaminan fidusia secara elektronik sejak tanggal 5 Maret 2013. Dalam pelaksanaannya, pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh Notaris dengan memasukkan username dan password yang telah diberikan oleh Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum. Proses pendaftaran jaminan fidusia tersebut menghasilkan berupa pencatatan pembebanan jaminan fidusia di dalam database dan print � out Sertifikat Jaminan Fidusia yang diterbitkan secara elektronik (online system) dan ditanda tangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Akan tetapi permasalahan hukum yang timbul dalam bidang e � commerce, yaitu mengenai kekuaatan hukum dokumen elektronik sebagai alat bukti dalam sistem pembuktian di Indonesia. Masalah hukum ini timbul dikarenakan alat � alat bukti yang diakui dalam peradilan perdata di Indonesia berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1866 BW (Pasal 164 HIR atau Pasal 284 RBg) terdiri dari lima macam alat bukti, yaitu : 1) bukti tulisan (surat) ; 2) saksi � saksi ; 3) persangkaan ; 4) pengakuan ; 5) sumpah. Dengan demikian, dapat diketahui bahwa dalam hukum acara perdata belum diatur secara khusus mengenai keberadaan dokumen elektronik sebagai alat bukti. Berdasarkan hal tersebut, perlu dibahas permasalahan yang berkaitan dengan sertifikat jaminan fidusia sebagai dokumen elektronik, khususnya mengenai aspek Hukum Pembuktian pada sertifikat jaminan fidusia untuk mengetahui sampai sejauh mana kekuatan pembuktian sertifikat jaminan fidusia sebagai dokumen elektronik.
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK -2 TMK.73/15 Fir a | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Sertifikat Jaminan Fidusia | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K623-968 Civil law > K720-792 Property | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Husnul Khotimah | ||||||
Date Deposited: | 18 Oct 2016 03:40 | ||||||
Last Modified: | 25 May 2020 12:49 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/39619 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |