FARIDA IHSANI, 031142188 (2014) PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK OLEH PERUSAHAAN PEMBIAYAAN MELALUI NOTARIS. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2015-ihsanifari-37651-5.abstr-i.pdf Download (622kB) | Preview |
|
Text (BAB 1-2)
BAB 1-2.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) | Request a copy |
||
Text (BAB 3-4)
BAB 3-4.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Setelah dikeluarkannya PMK Nomor 130/PMK.010/2012 yang mulai berlaku pada tanggal 7 Oktober 2012 maka setiap Perusahaan Pembiayaan wajib untuk melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia atas semua Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang dibuat paling lama 30 (tigapuluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian Pembiayaan Konsumen. Peraturan tersebut mengakibatkan lonjakan pendaftaran Jaminan Fidusia yang signifikan melampaui kemampuan Sumber Daya Manusia dan sarana prasarana disetiap Kantor Pendaftaran Fidusia. Untuk mewujudkan pelayanan jasa hukum bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia seharusnya diterbitkan pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan (One Day Service) maka pada tanggal 5 Maret 2013 diberlakukan Sistem Fidusia Online yang saat ini hanya dapat diakses oleh Notaris yang telah diberikan User Name dan Password oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Melalui Sistem Fidusia Online diharapkan proses pendaftaran Jaminan Fidusia menjadi lebih mudah dan cepat, akurat, biaya lebih ringan dan bebas pungutan liar. Namun Sistem Fidusia Online ini temyata berpotensi untuk dilakukannya Fidusia ulang dimana objek yang sama dapat didaftar kembali dan tidak dapat terdeteksi melalui Sistem Fidusia Online karena tidak ada kuncian data atas objek jaminan kendaraan yang telah difidusiakan secara online sebelumnya. Sistem Fidusia Online ini menjadikan tanggung jawab Notaris menjadi sangat besar sebagai kuasa atau wakil dari Perusahaan Pembiayaan karena Notaris harus lebih teliti dan berhati-hati khususnya dalam melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia melalui Sistem Fidusia Online.
Actions (login required)
View Item |