PERILAKU PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN PUBLIK DITINJAU DARI SUDUT PANDANG HUKUM ADMINISTRASI

Lanny Ramli, S.H., M.Hum. and Nur Syam, Dr., H. M.Si (2006) PERILAKU PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN PUBLIK DITINJAU DARI SUDUT PANDANG HUKUM ADMINISTRASI. UNIVERSITAS AIRLANGGA. (Unpublished)

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-res-2008-ramlilanny-6660-kkbkk--k.pdf

Download (588kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
549. 40647.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah : Bagaimana perilaku Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dalam memberikan pelayanan publik ditinjau dari sudut pandang Hukum Administrasi ? ; Bagaimana peran peraturan perundang-undangan agat dapat mendorong perilaku positif PNS dalam memberikan pelayanan publik?; Bagaimana pola pengembangan perilaku PNS agar dapat memberikan pelayanan publik yang lebih profesional ? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: ingin mengkaji perilaku Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dalam memberikan pelayanan publik ditinjau dari sudut pandang Hukum Administrasi ; ingin mengkaji peran peraturan perundang-undangan agar dapat mendorong perilaku positif PNS dalam memberikan pelayanan publik; ingin mengkaji pola pengembangan perilaku PNS sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik dan Hukum Administrasi. Penelitian ini meruapakan penelitian hukum yang bersifat normatif. Bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder ditambah temuan di lapangan yang berkaitan dengan pokok masalah penelitian. Bahan hukum primer digunakan berupa hukum positif yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perilaku PNS dalam memberikan pelayanan publik Bahan sekunder meliputi buku literatur dalam bidang Hukum Administrasi maupun bidang lainnya yang berkaitan dengan pokok masalah penelitian. Dalam penelitian ini dibahas dan disimpulkan sebagai berikut : (1) Ada banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perilaku PNS dalam memberikan pelayanan publik yang diatur dalam UU, Peraturan pemerintah, lnpres, KepMen, maupun perda, Pengaturan perilaku PNS memang merupakan hal yang sangat penting akan tetapi jika terlalu banyak peraturan justru akan menimbulkan suatu kesulitan dalam memahami maupun melaksanakannya di lapangan. Begitu juga bagi masyarakat akan mengalami kendala jika ingin ikut berpartisipasi dalam mendorong PNS untuk terus berperi laku yang lebih positif. Untuk meningkatkan perilaku posistif PNS perlu adanya pendekatan yang bersifat holistik dan komprehenship sehingga diperlukan beberapa pendekatan yaitu : Pendekatan Legal, Pendekatan Moral, Pendekatan Administratif, Pendekatan Etos Kerja,. (2) Pembenahan hukum diperlukan untuk dapat mendorong perilaku PNS ke arah yang lebih konstruktif dan dinamis. Pembenahan hukum harus dapat mendorong birokrasi untuk dapat merubah perilaku PNS agar pelayanan yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Penegakan hukum dan pembenahan peraturan perundangundangan dalam pelayanan publik hendaknya dapat menciptakan pelayanan yang adil dan sesuai dengan tuntutan masyarakat. Hal ini sesuai dengan asas demokrasi terutama berkaitan dengan prosedur dan substansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik berupa pengambilan keputusan maupun berupa perbuatan-perbuatan nyata. (3) Pengembangan profesionalisme sebagai pola pengembangan perilaku PNS merupakan hal yang tepat karena di dalam profesionalisme perilaku PNS akan selalu didasarkan pada aturan-aturan hukum, Kode Etik serta transparasi dan akuntabilitas dalam memberikan pelayanan kepada publik, Dengan Profesionalisme PNS bukan hanya mementingkan masyarakat akan tetapi juga akan menyeimbangkan kepentingan negara, masyarakat serta PNS itu sendiri. Profesionalisme bukan hanya untuk PNS bagian teknis saja akan tetapi profesionalisme juga dituntut bagi PNS yang menjadi pejabat tingkat bawah maupun atas. Adapun saran yang diberikan adalah: (1) Perlu adanya kajian berkaitan dengan banyaknya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perilaku PNS . Hal ini dimaksudkan agar ada suatu peraturan yang khusus berkaitan dengan perilaku PNS sehingga masalah-masalah yang ada di lapangan dapat dipahami dengan mudah baik bagi PNS itu sendiri maupun oleh masyarakat, sehingga dengan demikian diharapkan akan dapat lebih dipedomani sebagai suatu acuan untuk meningkatkan perilaku PNS lebih positif. (2) PNS perlu terus dikembangkan ke arah yang semakin professional sehingga citra PNS akan semakin positif dan disegani masyarakat. Pengembangan profesionalitas yang telah dicanangkan oleh pemerintah harus terus disambut dengan aturan-aturan yang lebih implementatif sehingga betul-betul dapat dirasakan oleh masyarakat dan betul betul membawa negara dan bangsa ini menjadi lebih maju dan berbudaya

Item Type: Other
Additional Information: KKB KK-2 LP 77/08 Ram p
Uncontrolled Keywords: Pegawai Negeri Sipil; Pelayanan publik
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects > KB2870 Civil service. Employees of state, communal agencies, and religious corporations
Divisions: Unair Research > Non-Exacta
Creators:
CreatorsNIM
Lanny Ramli, S.H., M.Hum.UNSPECIFIED
Nur Syam, Dr., H. M.SiUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Deby Felnia
Date Deposited: 25 Oct 2016 22:50
Last Modified: 21 Jun 2017 18:52
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/40647
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item