PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG SURAT HIJAU DI KOTA SURABAYA

Agus Sekarmadji, SH., M.Hum. and Sri Winarsih, SH., MH. (2005) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG SURAT HIJAU DI KOTA SURABAYA. UNIVERSITAS AIRLANGGA. (Unpublished)

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-res-2008-sekarmadji-6655-lp9208-k.pdf

Download (333kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-res-2008-sekarmadji-6655-lp9208-p.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan Izin Pemakaian Tanah (Surat Hijau) dan perlindungan hukum bagi pemegang Surat Hijau di Kota Surabaya menurut perspektif hukum pertanahan nasional. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dengan menggunakan kedua model pendekatan tersebut, dalam penelitian ini akan dilakukan pengkajian mendalam mengenai peraturan perundang-undangan dibidang hukum agraria khususnya tentang hak pengelolaan untuk dikaitkan dengan keberadaan surat hijau di Kota Surabaya. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer berupa Undang-Undang Pokok Agraria dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Sedangkan bahan hukum sekunder berupa karya ilmiah para sarjana, hasil-hasil penelitian dan jurnal ilmiah khususnya dibidang Hukum Agraria. Bahan hukum yang telah terkumpul diolah secara kualitatif melalui proses penalaran hukum yang logis sistematis. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Surabaya sebagai pemegang Hak Pengelolaan memiliki wewenang untuk menyerahkan bagian-bagian tanah tersebut kepada pihak ketiga. Pemberian Izin Pemakaian Tanah yang didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 1997 tidak sesuai atau menyimpang dari pemikiran dasar atau konsep hukum pertanahan nasional atau agraria. Artinya pemberian Izin Pemakaian Tanah menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut konsep hukum pertanahan nasional, penyerahan penggunaan tanah yang berstatus Hak Pengelolaan terlebih dahulu harus dilakukan dengan perjanjian tertulis antara pemegang Hak Pengelolaan dengan pihak ketiga. Tujuan diadakannya perjanjian tertulis ini adalah guna mendapatkan hak atas tanah. Sedangkan pemberian Izin Pemakaian Tanah oleh Pemerintah Kota Surabaya kepada pihak ketiga tidak didasarkan pada perjanjian penyerahan penggunaan tanah sehingga Pemerintah Kota Surabaya dapat melakukan tindakan hukum secara sepihak terhadap pihak ketiga. Pemberian Izin Pemakaian Tanah (Surat Hijau) tidak dapat memberikan perlindungan hukum bagi pihak ketiga terhadap status kepemilikannya.

Item Type: Other
Additional Information: KKB KK-2 LP 92/08 Sek p
Uncontrolled Keywords: Perlindungan hukum; surat hijau
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Unair Research > Non-Exacta
Creators:
CreatorsNIM
Agus Sekarmadji, SH., M.Hum.UNSPECIFIED
Sri Winarsih, SH., MH.UNSPECIFIED
Depositing User: Nn Deby Felnia
Date Deposited: 25 Oct 2016 23:47
Last Modified: 25 Oct 2016 23:47
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/40677
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item