Maksum Harijanto, S.H. and Nurul Zuhria, S.H. and LILIEK KAMILAH, SH.,M.Hum and Soedalhar, S.H. (1980) PELAKSANAAN PERADILAN AGAMA SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO I TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN 01 PULAU MADURA. UNIVERSITAS AIRLANGGA. (Unpublished)
Text (FULLTEXT)
FULLTEXT.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Sebagai tindak lanjut dar; survey Hukum Islam ke Pengadilan agama Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo pada tahun 1975 dan tahun 1977 (yang dibeayai dengan anggaran SPP Faku1tas Hukum Universitas Air1an9 gal, maka diadakanlah penelitian ini dengan sasaran daerah pulau Madura yang meliputi Pengadilan Agama Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep. Seperti keadaan di Pulau Jawa. di Madura-pun telah lama dikenal Pengadilan Agama. bahkan dasar Hukum adanya Penqadilan Agama di pulau Madura itu sarna dengan di Pulau Jawa ; yaitu sebagaimana tersebut dalam S.1882 No. 152 juncto S.1937 No.l16 dan 610, juncto Undang-undang No. 14 tahun 1970 juncto Undang-undang No. 1 tahun 1974. ( Mohon Abstrak selanjutnya lihat langsung ke Teks Laporan Penelitian )
Actions (login required)
View Item |