Woerjaningsih, S.H., MS. and Moch. Zaidun, S.H. and Didik Endro P, SH.,MH and Tutik Rahayuningsih, SH and Koesmidjo, SH (1993) PIDANA BERSYARAT DAN PRAKTEK PElAKSANAANNYA 01 PENGADILAN NEGERI SURABAYA DAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJO. UNIVERSITAS AIRLANGGA. (Unpublished)
Text (RINGKASAN)
RINGKASAN.pdf Restricted to Registered users only Download (175kB) | Request a copy |
|
Text (FULLTEXT)
FULLTEXT.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Setiap kejahatan selalu diancam dengan pemidanaan, sebagaimana diungkapkan oleh Ruslan Saleh bahwa pidana adalah reaksi atas delik. Walaupun begitu tidak semua pelaku delik bcrtabiat jahat, karena kadang-kadang terperosok dalam pelanggaran hukum karena lingkungan atau musibah semata-mata. Terhadap pelaku yang demikian ini pemerintah memberi kelonggaran berupa bangunan hukum pidana bersyarat sebagaimana diatur di dalam pasal 14a-f KUHP. Pidana bersyarat sangat kasuistis sifatnya karena hakim sangat memperhatikan situasi, lingkungan tempat tinggal pelaku kualitas delik dan pribadi pelaku itu sendiri, demi keyakinannya. Itulah sebabnya pidana bersyarat mengandung segi positif dan negatif. (Mohon Abstrak selanjutnya lihat langsung ke Teks Laporan Penelitian )
Actions (login required)
View Item |