Toetik Rahayuningsih, S.H. and Sarwirini, SH.,MS and Made Darma Weda, SH.,MS and Didik Endro P, SH.,MH (1992) PEMBERATAN ANCAMAN PIDANA TERHADAP PEMBARENGAN DAN PENGULANGAN PERBUATAN PIDANA (Studi Putusan di Pengadilan Negeri Surabaya. Pengadilan Negeri Sidoarjo dan Pengadilan Negeri Gresik). UNIVERSITAS AIRLANGGA. (Unpublished)
Text (RINGKASAN)
RINGKASAN.pdf Restricted to Registered users only Download (142kB) | Request a copy |
|
Text (FULLTEXT)
FULLTEXT.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Menurut Pasal 12 ayat (3) KUHP menentukan bahwa pidana penjara maksimum umumdapat limabelas tahun dapat dilampaui samspai selama-Iamanya duapuluh tahun dalam hal terjadi perbarengan (concursus), pengulangan (recidive) atau karens yang ditentukan dalam Pasal 52 dan 52 a. Demikian juga menurut Pasal 18 ayat(2) yaitu pidana kurungan boleh dijatuhkan menjadi satu tahun empat bulan jika ada pemberatan pidana yang dise babkan karena perbarengan, pengulangan atau karena ketentuan Pasal 52 dan 52 a. Berdasarkan dua ketentuan di atas merupakan dasar pem-Iberatan ancaman pidana terhadap perbarengan dan pengulangan, yaitu pidana penjara maksimum limabelas tahun dapat menjadi duapuluh tahun dan pidana kurungan maksimum satu tahun dapat menjadi satu tahun empat bulan� (Mohon Abstrak selanjutnya lihat langsung ke Teks Laporan Penelitian )
Actions (login required)
View Item |