PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM KONFLIK BERSENJATA

Enny Narwati, SH., MH. and Lina Hastuti, SH., MH. (2005) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM KONFLIK BERSENJATA. UNIVERSITAS AIRLANGGA, SURABAYA. (Unpublished)

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-res-2008-narwatienn-6630-lp5208-k.pdf

Download (376kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-res-2008-narwatienn-6630-lp5208.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Konflik bersenjata yang terjadi di berbagai belahan dunia ternyata telah memanfaatkan dan memberikan dampak yang buruk terhadap anak-anak. Bentuk-bentuk pelanggaran dalam konflik bersenjata seringkali membawa korban bagi penduduk sipil, dan khususnya anak-anak yang akan merasakan akibat yang serius. Sejak Perang Dunia II anak-anak telah dilibatkan dalam partisipasi aktif dengan memasukkan mereka kedalam angkatan bersenjata reguler. Partisipasi aktif anak-anak dalam permusuhan telah menarik perhatian masyarakat internasional. Berdasarkan hal tersebut maka yang menjadi sorotan dalam penelitian ini meliputi perlindungan hukum apa sajakah yang dapat diberikan kepada anak dalam situasi konflik bersenjata serta apakah peraturan perundang-undangan nasional Indonesia yang mengatur mengenai perlindungan terhadap anak telah memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menambah wawasan tentang hukum humaniter internasional, khususnya tentang keterlibatan anak dalam suatu konflik bersenjata dan meningkatkan pengetahuan tentang perlindungan hukum apa raja yang seharusnya diberikan kepada anak di bawah umur yang terlibat dalam suatu konflik bersenjata serta untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan terhadap anak dalam konflik bersenjata dalam hukum nasional Indonesia. Pendekatan masalah dikaji secara yuridis normatif melalui pengkajian peraturan peundang-undangan yang ada, baik yang bersifat nasional maupun internasional, di bidang hukum humaniter internasional, khususnya yang mengatur keterlibatan anak dalam suatu konflik bersenjata. Yang pertama kali dilakukan adalah melakukan bahan hukum yang diperlukan. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan penunjang. Bahan hukum primer dikumpulkan melalui studi kepustakaan yang berupa konvensi-konvensi internasional dan peraturan perundang-undangan nasional yang berkenaan dengan keterlibatan anak dalam konflik bersenjata dan perlindungan hukum yang menjadi hak anak. Bahan hukum sekunder diperoleh melalui buku-buku dan literatur lain serta pendapat para ahli yang kompeten dalam masalah yang dikaji. Bahan hukum penunjang diperoleh dari wawancara yang mendalam mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan permasalahan. Wawancara dilakukan dengan pihak ICRC Delegation in Jakarta sebagai organisasi yang sangat peduli terhadap penerapan hukum humaniter internasional. Dari bahan hukum yang tersedia kemudian dilakukan analisa secara deskriptif normatif dengan mengaitkan pada asas, konsep dan teori yang ada. Dalam penelitian ini dilakukan analisa secara kualitatif dan tidak menggunakan analisa secara kuantitatif. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa Hukum Internasional sudah cukup mengatur tentang perlindungan anak dalam konflik bersenjata, baik yang menyangkut keterlibatan anak secara langsung maupun tidak langsung dalam suatu permusuhan dan juga perlindungan anak sebagai korban konflik bersenjata. Hanya saja, agar ketentuan hukum internasional tersebut dapat efektif berlaku maka harus dimasukkan kedalam pengaturan hukum nasional masing-masing negara. Hasil yang berikutnya diketahui bahwa peraturan perundang-undangan nasional kita belum mengatur secara komprehensif tentang perlindungan anak pada saat konflik bersenjata. Sebagian besar mengatur perlindungan hukum terhadap anak situasi yang norma atau situasi damai. Yang mengatur tentang pelibatan anak dalam konflik bersenjata hanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dari hasil penelitian tersebut maka terdapat 2 (dua) butir saran yang diajukan oleh penulis yaitu bahwa agar Negara kita segera meratifikasi Protokol Tambahan 1977 dan 2000 dan segera menyesuaikan peraturan nasional dengan hukum internasional yang telah kita ratifikasi tersebut. Dan juga agar pengaturan perlindungan terhadap anak dalam konflik bersenjata, baik meliputi pelibatan secara langsung maupun tidak langsung dan juga anak sebagai korban konflik bersenjata, dapat dijadikan satu dengan pengaturan hukum humaniter lainnya atau diatur dalam satu peraturan perundang-undangan tersendiri.

Item Type: Other
Additional Information: KKB KK-2 LP 52/08 Nar p
Uncontrolled Keywords: LEGAL PROTECTION; ARMED CONFLICT
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K100-103 Legal education
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K7000-7720 Private international law. Conflict of laws > K7120-7197 Persons > K7155-7197 Domestic relations. Family law > K7181-7197 Parent and child. Guardian and ward
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Unair Research > Non-Exacta
Creators:
CreatorsNIM
Enny Narwati, SH., MH.UNSPECIFIED
Lina Hastuti, SH., MH.UNSPECIFIED
Depositing User: Nn Elvi Mei Tinasari
Last Modified: 15 Sep 2016 07:11
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/42858
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item