PELAKSANAAN BAGI HASIL TEBU RAKYAT INTENSIFIKASI DI PABRIK GULA GEMPOLKREP MOJOKERTO

Koesrianti, SH (1993) PELAKSANAAN BAGI HASIL TEBU RAKYAT INTENSIFIKASI DI PABRIK GULA GEMPOLKREP MOJOKERTO. UNIVERSITAS AIRLANGGA. (Unpublished)

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-res-2014-koesrianti-31917-3.ring-n.pdf

Download (232kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
10.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1975 tentang Tebu Rakyat Intensifikasi, maka diharapkan system sewa tanah pertanian yang dilakukan oleh Pabrik Gula terhadap petani menjadi hapus, dan digantikan dengan proyek Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI). Hal ini berarti, petani tidak lagi menyewakan tanahnya, tetapi petani bertindak sebagai manajer suatu usaha tani dengan segala akibatnya, dengan bimbingan tehnis dari pihak pabrik gula. Sehingga dengan adanya proyek TRI diharapkan akan terjadi peningkatan produksi gula dan juga terjadi peningkatan pendapatan para petani tebu. Permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini yaitu: a. Siapa sajakah yang terlibat dalam proyek Tebu Rakyat Intensifikasi, khususnya di Pabrik Gula Gempolkrep Mojokerto? Dan apakah peranannya? b. Syarat-syarat apakah yang harus dipenuhi oleh petani di dalam pelaksanaan bagi hasil TRI? Untuk menjawab permasalahan itu, maka di dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normative yaitu untuk mengkaji pelaksanaan bagi hasil TRI daerah kerja Pabrik Gula Gempolkrep Mojokerto, yaitu mula-mula dilakukan studi dokumentasi melalui berbagai peraturan perudang-undangan yang mengatur masalah perjanjian bagi hasil tanah pertanian, khususnya bagi hasil untuk tanaman TRI. Setelah itu dilakukan pengumpulan data yang diperoleh di Pabrik Gula Gempolkrep Mojokerto dan Kator Pertanian Kabupaten Mojokerto, yaitu dengan melakukan wawancara dengan berbagai pihak yang terkait dengan materi yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan proyek TRI dalam wilayah kerja Pabrik Gula Gempolkrep Mojokerto dilaksanakan oleh berbagai pihak yang terkait yaitu: a. Petani peserta TRI b. Kelompok tani c. Pabrik Gula Gempolkrep Mojokerto d. Koperasi Unit Desa e. Bank Rakyat Indonesia Di samping itu, pelaksanaan bagi hasil TRI di Pabrik Gula Gempolkrep Mojokerto telah berjalan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 1975 tentang TRI, meskipun ada beberapa kelemahan atau kekurangan. Kekurangan dan kelemahan tersebut adalah mengenai penentuan rendemen hasil TRI dan adanya pemberian kredit yang berbelit-belit kepada petani.

Item Type: Other
Additional Information: KKB KK-2 331.216 Pel
Uncontrolled Keywords: Bagi hasil; Tebu; Pabrik gula
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1700-1973 Social legislation > K1960-1973 Public welfare. Public assistance
Divisions: Unair Research > Non-Exacta
Creators:
CreatorsNIM
Koesrianti, SHUNSPECIFIED
Depositing User: Tn Fariddio Caesar
Date Deposited: 01 Oct 2016 05:34
Last Modified: 01 Oct 2016 05:34
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/43835
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item