Diyah Ariyani, 079815842
(2003)
Upaya Peningkatan Kesejahteraan Guru Melalui Keppres 64/2001.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Rendahnya anggaran pendidikan, rendahnya kualitas SDM dan rendahnya kualilas mengajar guru, merupakan permasalahan yang cukup kompleks yang dihadapi oleh bangsa Indonesia Maraknya unjuk rasa yang dilakukan olah guru sejak awal tahun 2000 dlslnyalir karena mereka belum mendapatkan hak-haknya secara panuh dari pemerintah seperti gaji pokok dan tunjangan rapel. Profesi guru memegang peranan yang sang at penting dalam dunia pendidikan. Dengan tingkat kesejahteraan yang baik maka dlharapkan mereka mampu meningkatkan kualifikasi mereka sebagai pengaJar sehingga pada akhirnya mereka akan dapat menciptakan generasi yang berkualltas dan men]adl tugas pemerintah untuk mewuJudkan itu semua.
Permasalahan yang hendak diangkat dalam penulisan ini adalah bagalmanakah gambaran tingkat keseJahteraan PNS, secara khusus PNS yang berprofesi sebagai guru setelah implementasi Keppres 64/2001 tentang penyesuaian gaji pOkok PNS. Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendapatkan gambaran tentang tingkat kesejahteraan guru setelah Implementasi Keppres 64/2001 dimana hal tarsebut secara tidak langsung berpengaruh terhadap kualitas mengajar guru dan mutu pendidikan di kota Surabaya Melalui penulisan ini diharapkan ada peningkatan kesejahteraan guru sehingga Kualitas mengajar guru den mutu pendidlkan dapat ditingkstkan. Kedua, sebagal bahan rujukan stau referensi bagi para peminat. pemerhati, pemerintah serta pihak-pihak lain yang berkonsentrasi pade masalah pendidikan dalam rangka melakukan penelitlan leblh dalam lagi
Beberapa kerangka teoritik yang dlgunakan untuK menjawab permssalahan dl alas adalah tentang kebijakan yang berkaitan dengan Keppres 64/2001; otonomi daerah; peran pemerintah dalam pendidikan: sistem penggajian; gaji pokok PNS; dan konsep kesejahteraan, dalam UU no, 2 Thn. 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, guru yang bekerja pada satuan pendldikan tertentu mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi pemerintah, karena negara atau pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengurusi pendidikan nasiona!. Guru merupakan bagian dari PNS yang berhak mendapatkan gaji berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah, Konsep kesejahteraan di sini mengacu pada definisi yang ditulis oleh Samlr Radwan dan Torkel Alfthan mengenai keperluan minimum rumah tangga yaitu antara lain: makan, pakaian, perumahan, kesehatan, pendidikan, air dan sanitas!, transportasi, partisipasi. Kedua Kesejahteraaan rumah tangga berdasarkan persepsi masyarakat yang dikeluarkan oleh BPS. Sedangkan dalam Rekomendasi UNESCOIILO 1966 tentang guru disebutkan bahwa kesejahteraan guru terdiri dari empat unsur yaitu gaji, jaminan sosial, perlindungan jabatan profesl guru, serta pemenuhan hak dan kewajiban profesional guru
Actions (login required)
|
View Item |