MOCH. HERU SUBAGYO, 049721681 E
(2000)
ANALISIS PELAKSANAAN AUDIT PERUSAHAAN PENERIMA
FASILITAS KAWASAN BERIKAT PADA KANTOR
WlLAYAH VII DIREKTORAT JENDERAL BEA
DAN CUKAI SURABAYA.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Sejalan dengan era globalisasi yang semakin mengarah pada tidak adanya batas antar negara (borderless), pemerintah senantiasa menciptakan iklim usaha untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui pemberian fasilitas-fasilitas termasuk di bidang perdagangan dan perpajakan. Mengingat pentingnya peranan ekspor non migas, pemerintah senantiasa berusaha secara maksimal dalam memberikan fasilitas-fasilitas untuk meningkatkan ekspor non migas yang diwujudkan dalam bentuk paket-paket deregulasi.
Dalam upaya meningkatkan daya saing produk ekspor yang memerlukan peningkatan efisiensi, salah satu solusinya adalah dengan cara mendekatkan persediaan bahan baku bagi kebutuhan industri dalam negeri yang tepat waktu. Untuk itu diperlukan suatu bentuk peraturan pelaksanaan yang dapat mengakomodasi dan memberikan kemudahan kepabeanan, cukai dan perpajakan yang diimplementasikan melalui pemberian fasilitas Kawasan Berikat. Dimana fasilitas ini memberikan keringanan prosedur ekspor dan impor serta penangguhan pembayaran pungutan Bea Masuk (BM), tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Pajak Penghasilan (PPh) pasal22 atas barang-barang yang diimpor.
Pemberian fasilitas ini tidak akan berfungsi optimal jika tidak diimbangi dengan sistem pengawasan pabean yang memadai. Dan sistem pengawasan yang memenuhi prinsip-prinsip tersebut adalah pemeriksaan kemudian atau post audit. Audit yang dilakukan ini merupakan audit ketaatan atau compliance audit yaitu audit yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai alat kontrol supaya fasilitas yang diberikan kepada perusahaan tidak disalah gunakan untuk memperoleh keuntungan dengan cara ilegal.
Oleh karena itu, guna mengawasi pemakaian fasilitas Kawasan Berikat yang telah diberikan kepada suatu perusahaan dan menilai tingkat kepatuhan perusahaan, maka terhadap perusahaan ini pengawasannya sepenuhnya berada dibawah pengawasan pabean dengan tetap menjamin kelancaran arus barang. Pengawasan pabean yang dimaksud adalah pengawasan yang dilakukan sepenuhnya oleh DJBC atas keluar masuknya barang dari dan ke Kawasan Berikat, sehingga diharapkan tidak terjadi penyalahgunaan atas fasilitas yang diberikan pemerintah tersebut. Hal-hal inilah yang membuat penulis tertarik melakukan penelitian, yaitu bagaimana penerapan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh DJBC tersebut khususnya yang dilakukan oleh Kantor Wilayah VIl Surabaya dalam rangka mengamankan hak-hak negara.
Actions (login required)
|
View Item |