LIA KURNIASARI, 039714500
(2001)
PENETAPAN ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESIA BERDASARKAN REKOMENDASI IMO TAHUN 1998.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Berdasarkan Pasal 53 Konvensi PBB 1982 tentang Hukum laut, mewajibkan perfu adanya pengaturan yang menentukan alur laut dan rute penerbangan diatasnya melalui perairan kepulauanlnusantara Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia menetapkan 3 (tiga) AlKI sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 T ahun 1996 tentang Perairan Indonesia merupakan implementasi dari UNClOS 1982.
Konvensi PBB 1982 tentang Hukum laut (UNClOS 1982) yang diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 19a5 mempunyai arti yang penting bagi Negara Republik Indonesia, karena asas negara kepulauan yang diperjuangkan oleh Indonesia selama 25 tahun diterima dan diakui oleh masyarakat intemasional.
Actions (login required)
|
View Item |