TRI ARI SULISYAWAN, 03OO15119
(2004)
RUMAH TEMPAT TINGGAL MILIK ORANG ASING YANG BERKEDUDUKAN DI
INDONESIA SEBAGAI OBYEK JAMINAN.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Orang asing yang berkedudukan di Indonesia dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian di Indonesia. Berkedudukan disini dalam artian orang asing tersebut memgang izin tinggal tetap (penduduk Indonesia), izin kunjungan dan izin keimigrasian lain dalam hal ini tinggal terbatas. Kehadiran orang asing ini harns memberikan manfaat bagi kepentingan nasional yaitu kehadirannya dapat memberikan konstribusi bagi pembangunan nasional. Sedangkan rumah yang dapat dimiliki oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia adalah:
Rumah yang berdiri Sendiri yang dibangun diatas tanah ;
Hak pakai atas tanah negara;
Yang dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah, dalam hal ini hak pakai atas tanah hak milik dan hak sewa untuk bangunan.
Satuan rumah susun yang dibangun diatas bidang tanah hak pakai atas tanah negara. Rumah yang dapat dimiliki oleh orang asing tersebut dibatasi hanya satu buah dan tidak termasuk klasifikasi rumah sed.erhana dan rumah sangat sederhana.
Actions (login required)
|
View Item |