ELEN MAYA AYU PUTRI HERMADY, 030015142
(2004)
GUGATAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA DENGAN ALASAN SAKIT JIWA.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Dalam hukum Islam, diperkenankan melakukan perceraian dengan alasan apabila salah satu pihak baik SUanll atau istri menderita sakit jiwa serungga tidak mampu lagi menunaikan kewajibannya sebagai suami atau istri. Sakit jiwa yang dapat dipergunakan sebagai alasan perceraian hendaknya sakit jiwa yang parab sehingga tidak dapat disembuhkan atau masih dapat disembuhkan tapi membutuhkan waktu yang lama sehingga dapat menghalangi dalam menjaIankan tugas dan kewajibannya kepada keluarga.
Dalam kaitannya dengan penentuan sakit jiwa sebagai alasan perceraian, maka hakim harns berpijak pada peraturan perundang-undangan yang mengatur masalaIl perkawinan yakni Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintab No.9 Tabun 1975 sebagai peraturan peJaksananya. Sedangkan bagi orang Islam Digunakan Undang-undang No. 7 Tabun 1989 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai peraturan pelaksananya. Hukum acara yang berlaku dan dapat dijadikan pedoman bagi hakim daIam memutus perkara perceraian dengan alasan sakit jiwa adalah HIR sebagai ketentuan umum (lex generalis) dan Undang-undang No. 7 Tabun 1989 sebagai ketentuan khusus (lex specioUs) serta Kompilasi Hukum Islam sebagai hukum materiilnya. Ketentuan ini termuat daIam pasaI 54 Undang-undang No. 7 tabun 1989.
Actions (login required)
|
View Item |