IRA OCTAVIA WAHONO, 039714555
(2001)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR DALAM PERJANJIAN FlDUSIA BILA KREDITUR MENGALAMI KEPAILITAN.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Perjanjian jaminan fidusia merupakan perjanjian accessoir, sehingga keberadaannya tidak dapat berdiri sendiri. Melainkan harus didahului dengan perjanjian pokok, yaitu perjanjian utang piutang. Dalam perjanjian jaminan fidusia benda yang dijaminkan diserahkan debitur kepada kreditur secara constitutum possessorium. yaitu pengalihan hak kepemilikan dari barang dimana barang tersebut tetap berada dibawah kekuasaan pemiliknya. Dimana kreditur tidak memiliki kewenangan sebagai pemilik secara bebas atas benda jaminan tersebut, melainkan hanya memiliki kewenangan yang dimiliki oleh seseorang yang berhak atas barang-barang jaminan. Biia kreditur dalam perjanjian fidusia mengalami kepailitan dalam perjanjian utang piutang dengan pihak lain diluar debitur dalam perjanjian fidusia, maka antara perjanjian yang utang piutang dengan fidusia dengan perjanjian yang mengalami kepailitan (perjanjian utang piutang) tidak ada sangkutpautnya. Walaupun salah satu pihak dalam kedua perjanjian itu ditutup oleh pihak yang sarna.
Actions (login required)
|
View Item |