SRI DEWI BUANAWATI, 0399149OO
(2003)
PEROLEHAN HAK GUNA BANGUNAN OLEH PERSEORANGAN DI ATAS TANAH HAK PENGELOLAAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Pemerintah Kota Surabaya selaku pemegang Hak Pengelolaan memiliki wewenang untuk menyerahkan bagian-bagian tanah Hak PengeJolaannya kepada pihak ketiga sebagaimana dinyatakan dalam Pasa! 1 ayat (1) huruf c PMDN No.1 Tahun 1977. Pada awalnya Tanah Hak Pengelolaan Pernerintah Kota Surabaya yang diserahkan kepada pihak ketiga masih berupa pernberian Izin Pernakaian Tanah yang lazim dikenal dengan surat hijau (surat ijo). Namun pada kenyataannya keberadaan pernberian Izin Pernakaian Tanah yang didasarkan pada Perda Tingkat II Kotamadya Surabaya No.1 Tahun 1997 tersebut belumlah mernberikan kepastian hak dan perlindungan hukum kepada pihak ketiga. Oleh sebab itu agar penyerahan bagian-bagian tanah Hak Pengelolaan dapat mernberikan kepastian hak dan perlindungan hukum, maka lebih tepat jika diberikan dengan Hak Guna Bangunan.
Actions (login required)
|
View Item |