NUR EFFENDY, 039914844
(2004)
PENGATURAN HUKUM MENGENAI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ( PHK )
BERDASARKAN KEPMENAKER NOMOR 150 TAHUN 2000.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Pelaksanaan pernutusan hubungan kerja di PT. Banndo Anggun Industri rnasih rnenyimpan berbagai permasalahan. Pemutusan Hubungan Kerja di PT Barindo Anggun Industri ini terrnasuk dalarn kategori PHK Massa1. PHK yang dilakukan terhadap 25 orang pekerja ini rnenggunakan alasan pengunduran diri dari pekerja sendiri. AJasan PHK ini tidak dapat diabaikan begitu saja, rnengingat hal ini erat sekali kaitannya dengan hak pekerja yang akan diperoleh pasca PHK. DaJarn kasus ini pihak pengusaha telah rnernberikan hak pekerja yakni berupa uang penghargaan rnasa kerja yang disesuaikan dengan rnasa kerja dari pekerja yang di-PHK dan ganti kerugian sebagairnana ketentuari dalam KepMenaker nornor ] 50 tahun 2000. Narnun, temyata tidak semua ketentuan dari KepMenaker nomor 150 tahun 2000 ini telah dilaksanakan oleh pihak pengusaha dalam proses pelaksanaan PHK ini. Salah satunya adalah tidak terdapatnya izin dan P4P untuk dapat dilaksanakannya PHK Massal. Hal ini diseababkan karena pada waktu perundingan pekerja rnau rnengundurkan diri apabila pihak pengusaha rnernberi uang lebih disarnping hak rnereka pasca PHK. Berdasarkan KepMenaker nornor 150 tahun 2000 pekerja yang mengundurkan diri dengan rnengajukan syarat tertentu tetap hams rnerninta izin dan P4P.
Actions (login required)
|
View Item |