ETZA ISMARALDA, 039914873
(2004)
PERJANJIAN KERJASAMA PEMBERIAN JASA
TELKOMSEL PERSONAL REPRESENTATIVE.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Bahwa Perjanjian Kerjasama Pemberian Jasa TPR ini adalah termasuk dalam jenis perjanjian untuk melaksanakan jasa tertentu yang berbentuk perjanjian baku, yang menimbulkan suatu hubungan hukum. Hubungan hukum adalah hubungan antara dua atau lebih subyek hukum yang memuat adanya hak dan kewajiban para pihak. Kewajiban pihak pertama misalnya memberikan biaya jasa biaya
I
tambahan dan biaya transport pada pihak kedua, yang mana hal tersebut menjadi hak bagi pihak kedua setelah pihak kedua memberikan jasanya yaitu melakukan kegiatan penjualan produkproduk Telkornsel berupa SIM Card, promosi, complain handling, edukasi dan pelayamm secara professional di tempat-tempat yang telah ditentukan oleh Telkomsel, dan hal ini adalah merupakan kewajiban bagi pihak kedua. Subyek hukum dalam hubungan hukum Perjanjian Kerjasama Pemberian Jasa TPR adalah pihak pertama yang dalam hal ini adalah perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi selular GSM PT. Telkomsel.
Actions (login required)
|
View Item |