I GUSTI KETUT AYU KRISHNA W., 039914867
(2004)
KLAUSULA EKSONERASI PADA PERJANJIAN
ASURANSlKENDARAAN
BERMOTOR.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Bahwa pencantuman klausula eksonerasi dalam suatu perjanjian khususnya dalam perjanjian Asuransi ( dalam hal ini adalah perjanjian Asuransi Kendaraan Bermotor ) memang lebih menempatkan penanggung atau perusahaan yang menawarkan jasa asuransi dalam posisi yang lebih tinggi dari tertanggung atau nasabah asuransL Pada prinsipnya klausula semacam ini sah-sah saja dicantumkan dalam suatu perjanjian khususnya perjanjian asuransi, jika ada satu atau dua klausul saja yang tertuang ddlarn perjanjian tersebut. Hal ini tak akan berakibat batalnya perjanjian tersebut. Akan tetapi jika salah satu pihak ( dalam hal ini tertanggung ) tidak menyetujui adanya klausul tersebut pada perjanjian, maka dapat dibuat kesepakatan diantara kedua pihak ( dengan penanggung ) tentang pencantumannya. Sebaliknya apablla Ilampir keseluruhan atau bahkan seluruh isi dari perjanjian Asuransi Kendaraan Bermotor tersebut mencantumkan klausula eksonerasi, maka sesuai perundang-undangan yang berlaku adalah batal demi hukum.
Actions (login required)
|
View Item |