RONY ADI MASHURI
(2002)
KEABSAHAN PERJANJIAN BAKU DALAM PENERAPAN
PERJANJIAN KERJA ANTARA AGEN INTAGJASTEL DENGAN
PETUGAS PENGIRIM.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Bah'\va keberauaan perjanjlan kerja yang disandarkan pada bentuk perjalljian baku atau standaard contract masih menjadi problematika dalam lalu hntas hukum 1 nuonesia tcrutama yang bcrhubungan uengan keabsahan suatu perjanjiall baku yang bclum diatur secara tegas dalam peraturan perulldangundangan, walaupun dengan uikeluarkannya lIU tentang Ketenagakerjaan yang didalamnya juga mengatur sekilas tentang annslpasi atas perjanjian baku, bclum bisa membcrikan jawaban mengenai keabsahan perjanjian baku. Karena yang dibahas dalam UU terscbut hanya sebatas antisipasi klausula baku yang ada dalam standaard contract. Namun apabila dikaji lcbih laujut ada dua tolak ukur sehubungan dengan keabsahan perjanjian kerja ini yang disandarkan pada bentuk standard contract yakni adanya kata sepakat antara pihak agen atau majikan dengan kurir atau buruh. Dan tolak ukur kedua yakni pelaku usaha ( Agcn INTAGJASTEL ) beralasan pcrjanjian kerja tersebut merupakan perjanjian yang sah, selain praktis dan efisien, penerapan perjanjian baku dalam praktek peruagangannya sehari-hari, juga masih dalam koridor perundang-undangan yang ada dan karcna ketcrpaksaan atas perjanjian yang dibuat antara agen dcngan PT.KJN
Actions (login required)
|
View Item |