IGNATIUS HOTLAN, 030015109
(2004)
PERJANJIAN KERJASAMA PENYELENGGARAAN WARUNG TELEKOMUNIKASI.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Perjanjian kerjasama penyelenggaran warung telekomunikasi adaJab suatu perjanjian yang dibuat oleh pihak telkom sebagai pihak yang mempunyai kewenangan untuk menjadi penyelenggara jaringan telekomunikasi dahun negeri dengan pihak perorangan atau badan hukum yang berperan sebagai pihak penyelenggara dalam penyelenggaraan waItel. Bentuk perjanjian tersebut adalah perjanjian baku yang dibuat secara sepihak oleh pihak telkom yang kemudian diajukan pada. pihak calon penyelenggira untuk. kemudian menyepakati perjanjian tersebut Dilihat dati bentuknya perjanjian kerjasama tersebut dapat dikualifikasikan sebagian perjanjian tidak bemama (onbenoemd, Unspecified) mena tidak diatur secara khusus padaB.W..
Actions (login required)
|
View Item |