KARTIKA TITI SARI, 039914881
(2004)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI FRANCHISEE
DALAM PERJANJIAN FRANCHISING.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Dengan ditandatanganinya perjanjian franchise atau waralaba, maka pada saat itulah timbul hubungan hukum antara para pihak yang terkait dengan perjanjian tersebut yaitu franchisee atau penerima waralaba dan franchisor atau pemberi waralaba. Pada dasarnya hanya terdapat 1 ( satu ) hubungan hukum dalani bentuk perjanjian franchise atau waralaba yang tercermin dalam hak dan kewajiban masing-masing pihak. Franchisor tidak perlu melakukan investasi secara langsung ke dalam outlet yang akan dibuka melainkan cukup menjual nama dan atau merek dagang yang dimilikinya kepada franchisee. dan sebagai timbal baliknya, franchisee wajib membayar sejumlah uang kepada franchisor yang biasa disebut dengan royalty atau franchise fee.
Actions (login required)
|
View Item |