WINDA SARASWATI, 039814688
(2002)
PElANGGARAN ATAS KEWAJIBAN MENYERAHKAN URUSAN PIUTANG NEGARA KEPADA PUPN BERKAITAN DENGAN PERJANJIAN KREDIT PADA BANK NEGARA.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
PUPN ( Panitia Urusan Piutang Negara ) berdasarkan pasaI 4 Undang Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang PUPN memiliki tugas mengurus piutang negara dan mengawasi piutang negara. Berkaitan dengan tugas PUPN dalam hal mengurus Piutang Negara maka dibentuklall BUPLN (Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara) yang mempunyai tugas untuk menyelenggarakan dan menampung tindakan PUPN dalam rangka pengurusan piutang negara dan pelelangan barang -barang bergerak maupun barang -barang tidak bergerak milik Penanggung Hutang. Kredit macet yang terjadi pada Bank Negara adalah termasuk piutang negara, karena kredit macet ini adalah utang Debitur pada bank yang modalnya atau kekayaannya sebagian besar atau keseluruhannya adalah milik negara. Dan pemberian kredit tersebut kepada debitur Bank Negara didasarkan pada suatu perjanjian kredit yang berupa standart contract. Sehingga berdasarkan pasal 12 Undang Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang PUPN juncto pasaI 3 keputusan Menteri Keuangan Nomor 2931 KMK. 09 I 1993 tentang Pengurusan Piutang Negara, maka kepengurusan kredit macet yang terjadi pada Bank Negara ini wajib diserahkan kepada PUPN oleh Bank Negara.
Actions (login required)
|
View Item |