RERRY EDININGTYAS SUSANTI, 039814711
(2004)
STANDAR KONTRAK DALAM
FINANCE LEASE.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
1.
Dengan adanya asas kebebasan berkontrak yang dianut hukum perjanjian yang diatur dalam buku III B. W., memungkinkan terbennlknya berbagai jenis peIjanjian dalam masyarakat yang ditemukan sendiri oleh para pihak sesual dengan kehendak masing-masing, dengan syarat perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan. Demikian halnya dengan perjanjian leasing sebagai salah satu bentuk peIjanjian yang timbuI dalam prnktek.
2.
Secara umum dalam standar kontrak Finance lease menunjukan adanya pelanggaran terJJadap asas keseimbangan. kepamtan dan keadilan sebagaimana ditentukan dalam B.W. karena adanya k1ausul-klausul standar yang sifatnya berat sebelah. Sedangkan menumt UC Nomer 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ditentukan bahwa tidak ada larangan bagi pelaku usaha untuk membuat peIjanjian baku yang memuat klausula baku atas setiap dokumen daniatau peIjanjian transaksi usaha perdagangan barang dan/atau jasa, selama dan sepanjang perjanjian baku dan/atau klausula baku tersebut tidak mencantumkan ketentuan sebagaimana yang dilarang dalam pasal 18 ayat
(l)
UUPK serta tidak berbentuk sebagaiman yang dilarang dalam pasal 18 ayat
(2)
UUPK._
Actions (login required)
|
View Item |