IRMA SULISTYARINI, 039514179
(2001)
KEKUATAN MENGIKAT MEMORANDUM OF UNDERSTANDING TERHADAP PARA PlHAK.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Kekuatan mengikat dari Memorandum Of Understanding terhadap para pihak hanya sebatas kekuatan mengikat secara moril. Karena MOU hanyalah sebuah kesepakatan atau yang sering kite sebut dengan Nota Kesepakatan atau Letter of Intent yang didalamnya hanya berisi kesepakatan kedua belah pihak untuk mengadakan perjanjian lebih lanjut yang lebih rinci, dan juga pada MOU tidak mengatur tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pihak. Sebuah perjanjian mengikat secara hukum apabila terdapat hak-hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak yang menandatanganinya.
Actions (login required)
|
View Item |