BAGUS PRAKOSO, 309914793
(2004)
TANGGUNG GUGAT PENGEMBANGAN PERUMAHAN
TERHADAP KERUGIAN KONSUMENNYA.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Setiap pengembang wajib bertanggung gugat atas kerugian-kerugian yang diderita oleh konsumennya yang disebabkan oleh kesalahan dari pihak pengembang tersebut yang mana pembuktian mengenai ada atau tidaknya unsur kesalahan pengembang tersebut menjadi beban pihak pengembang itu sendiri. Dengan adanya kewajiban tanggung gugat pengembang itu maka pengembang wajib pula memberikan suatu ganti rugi kepada pihak yang dirugikan yaitu konsumennya baik dalam bentuk: uang. danlatau penggantian barang yang sejenis atau setara nilainya, danlatau perawatan kesehatan. danlatau pemberian santunan. Gugatan ganti rugi dapat diajukan oleh pihak konswnen kepada pengembang baik secara perorangan. bersama-sama (class action) ataupun melalui suatu LSM yang bergerak di bidang perlindungan konsumen atas dasar wanprestasi, maupun perbuatan melanggar hukum (omechtmatigedaad).
Actions (login required)
|
View Item |