GATI CITRA SARI, 030010695U
(2005)
PERLINDUNGAN KONSUMEN
DALAM PERJANJIAN KPR -BTN.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
L Kepentingan pihak konsumen sangat dilindungi dalam UU no. 8 I 1999 . Tetapi dalam peIjanjian KPR , kepentingan konsumen kurang dilindungi bahkan cenderung melindungi kepentingan pihak bank itu sendiri. Kedudukan bank seolah olah lebih tinggi datipada konsumen . Seharusnya kedudukan diantara para pihak harus sejajar I seimbang ( balance) , hal tersebut bertujuan agar pihak konsumen terlindungi kepentingannya .
2. PeIjanjian KPR merupakan peIjanjian baku yang dibuat secara sepihak oleh bank . Kenaikan tingkat suku bunga bank dan pencantuman klausula klausula baku yang ditetapkan secara sepihak oleh bank tanpa adanya persetujuan dati pihak konsumen sangat merugikan pihak konsumen . Pihak konsumen dapat mengajukan gugatan terhadap pihak pengembang apabila pihak pengembang tidak memenuhi isi peIjanjian dan menimbulkan kerugian terhadap pihak konsumen . Sengketa dapat diselesaikan melalui peradilan atau diluar peradilan . Jika menyelesaikan sengketa melalui peradilan maka upaya hukum yang dapat dipilih dan ditempuh oleh pihak konsumen adalah gugatan Wanprestasi atau gugatan PMH . Apabila konsumen mengalami kerugian akibat dati pihak pengembang tidak memenuhi isi peIjanjian maka yang ditempuh adalah gugatan Wanprestasi .
Actions (login required)
|
View Item |