Rr. WORO PUSPITANINGRUM, 039614379
(2001)
TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI E-COMMERCE.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Dalam transaksi jual beli melalui internet, penentuan mengenai terjadinya suatu perjanjian ditentukan dengan menjalankan prosedur diking, dalam artian konsumen mengakses utnuk membuat pesanan suatu barang atau jasa melalui internet, sebingga dapat dikatakan bahwa dalam proses tersebut terdapat adanya suatu kesepakatan, karena dengan begitu berarti penawaran yang dilakukan oleh pihak pengembang usaha pasar virtual tersebut diikuti oleh akseptasi sehingga melahirkan perjanjian. Dalam hal konsumen melakukan proses diking untuk mengirimkan data-data pada tahap pembayaran, dapat dikatakan bahwa itu merupakan suatu pernyataan yang sepatutnya dapat dianggap melahirkan maksud dari orang yang hendak mengikatkan dirinya sesuai dengan sifat dari perjanjian pada pasal 1313 BW dan pihak. penjual maupun konsumen dianggap telah melakukan transaksi jual beli. sesuai dengan ketentuan pasal 1458 jo pasal 1320 butir (1) BW. Ann tetapi halnya mengenai soal kepastian waktu pengiriman barang. konsumen yang telah mengirimkan data..<Jata disertai dengan biaya pengiriman yang merupakan bentuk dari perbuatan untuk mengikatkan diri tidak mempunyai kepastian ten tang waktu kapan barang yang dibelinya itu akan diterima oleh konsumen, sehab tidak ada jaminan dari pihak penjual tentang kejelasan wak.tu pengiriman barang.
Actions (login required)
|
View Item |