GUN GUN GUMILAR, 030014987
(2005)
ITIKAD BAlK DALAM PENDAFTARAN
MEREK DI INDONESIA.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Pengaturan tentang pendaftaran merek yang dlandasi itikad baik tidak secara eksplisit terdapat dalam UU ~omor21 Tahun 1961. Istilah itikad baik awat mulanya timbul dalam. praktek melalui 'Putusan Mahkamab Agung, Penerapannya terletak pada kata "pemakai pert:t"ma" yang diartikan sebagai ''pemakai pertama yang beritikad baik", Penafsinn ini wlah memberikan perlinJungan hukum temadap pemilik merek sebenamya. Karena meskipun UU hanya mensyaratkan pemakai pertama mer,!'k di Indonesia-lah yang akan dilindungi, syarat lain yang bam! dipenuhi adalah bahwa pemakai pertama merek di Indonesia tersehut punya itikad baik daJam mengglmakan mereknya.
Actions (login required)
|
View Item |