ISTER ANGELIA, 030115311
(2005)
PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
BERMASALAH PADA BANK SYARIAH.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Hubungan hukum antara bank syariah dengan nasabahnya dalam pembiayaan musyarakah dengan prinsip bagi hasil adalah hubungan sebagai mitra usaha. Karena bank syariah dengan nasabahnya, masing-masing menyetorkan modal dalam jumlah yang sama atau berbeda sesuai dengan kesepakatan. Pencampuran modal tersebut digunakan untuk mengelola proyek (usaha) yang layak dan sesuai dengan prinsip syariah. Pembagian keuntungan akan dibagihasilkan berdasarkan nisbah yang telah disetujui dalam akad. Apabila terjadi kerugian,· maka kerugian tersebut akan ditanggung bersama sesuai dengan prosentase penyetoran modal masingmasing. Sehingga dapat dikatakan bahwa pembiayaan musyarakah menerapkan prinsip profit andloss sharing.
Actions (login required)
|
View Item |