MAHFUDZOTIN FU'ADAH, 039714474
(2001)
PHK TERHADAP PEKERJA WANITA KARENA
MENIKAH DENGAN SESAMA PEKERJA.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Bahwa pemutusan hubungan kerja dengan alasan menikah dengan sesama pekerja di perusahaan yang sarna dilarang oleh peratumn perundang-undangan Indonesia (UU No. 25 tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan serta peraturan pelaksanaannya) yang untuk itu pengusaha tidak akan diberikan izin untuk melakukan pemutusan hubungan kerja oleh Panitia Penyelesaian Perslisihan Perburuhan Daerah (P4D). Apabila pengusaha melakukan PHK tanpa izin dari P4D maka PHK tersebut batal demi hukum, dan terhadap pengusaha yang melanggar peraturan peraturan perundang-undangan dengan tetap melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pekerjanya dengan alasan menikah dengan sesarna pekerja di perusahaan yang sarna dapat dikenai hukuman kurungan selama-Iarnanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya 100 (seratus) ribu rupiah.
Actions (login required)
|
View Item |