AJENG PUTRI WIJAYANTI, 030015084
(2004)
PHK AKlBAT TINDAKAN SLOW DOWN YANG TIDAK SAH.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja para buruhnya dikarenakan adanya masalah-masalab yang dihadapi pengusaha, baik dalam hal:
a.
Menghadapi kesalahan-kesalahan pekerjaannya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi ataupun,
b.
Menghadapi perusahaan yang semakin menurun perkembangannya
(diambang kebangkrutan). Namun yang perlu diperhatikan disini adalah PHK oleh pengusaha harus memperoleh penetapan terlebih. dahulu dari lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan, sesuai ketentuan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tabun 2003, harus dilakukan dengan dasar dan alasan yang kuat, sebagaimana diatur dalam pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tabun 2003. Pengusaha dilarang melakukan PHK terhadap pekerja/buruh yang memenuhi ketentuan Pasal 153 Undang-Undang Nomor 13 Tabun 2003, bila pengusaha melakukan PHK karena alasan tersebut maka PHKnya batal demi hukum (Pasa1153 (2) Undang-Undang Nomor 13 Tabun 2003). Pengusaha dapat mem-PHK pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh tersebut telab melakukan kesalahan berat sebagaimana diatur dalam pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang dilengkapi dengan bukti pendukung
Actions (login required)
|
View Item |