MARRYA YUNITA INDRAWATI, 039714533
(2001)
HAK PATEN DALAM PENGEMBANGAN
SEKTOR INDUSTRI
(STUDI KASUS HONDA Vs MOTOR CINA).
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Sistem perolehan paten yang diatur dalam UU Paten menunjukkan bahwa adanya prinsip first to file. Dengan prinsip ini anggapan hukum (presumed) timbul bahwa pendaftar yang beriktikad baik adalah sebagai pemegang hak paten yang pendaftarannya mensyaratkan pemenuhan syarat formil (kelengkapan dokumen/administratif) dan materiil (novelty, inventive step, industriallyaplicable). Disamping itu sistem perolehan paten memungkinkan pengembangan sektor industri, karena masyarakat dapat belajar dari penemuan yang diungkapkan dalam spesifikasi paten, khususnya pada periode pengumuman. Jangka waktu perlindungan paten berlangsung selama 20 tahun sejak filling date. Seperti halnya paten dekompresor Honda akan berlangsung sampai dengan 2005 sebelum menjadi public domain.
Actions (login required)
|
View Item |