SANDY MUTTAQIN, 039113402
(2001)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA BERSTATUS HARIAN LEPAS.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Pengldasifikasian tenaga kerja berdasarkan waktu terdiri dari tenaga keIja waktu tertentu dan tenaga kerja tidak tertentu. Mengenai istilah tenaga kerja harian lepas mWlcul berdasarkan pOOa OOanya mekanisme pemberian upah. Tenaga kerja peI18<Yar atau pendidik dalam suatu institusi atau lembaga pendidikan dikarenakan jenis dan sifat pekeIjaannya tidak dapat dikategorikan sebagai tenaga keIja harian lepas. POOa azasnya semua peraturan perundang-undangan dalam bidang ketenagakeIjaan berlaku terhadap pekerja tanpa membedakan statusnya Perubahan status dari tenaga kerja harian lepas menjadi tenaga kerja harian tetap OOalah diperlukan. jika memang telah memenuhi persyaratau perubahan status, hal ini dikarenakan status tenaga keIja tetap lebih mendapatkan jaminan kepastian untuk mendapatkan pekeIjaan.
Actions (login required)
|
View Item |