BAYU DWI BARYANTO, 030111045U
(2005)
TAANGGUN·GUGAT KORTRAKTOR DALAM
KOKTRAK JASA KONSTRUKSI
MEKURUT UNDANG-UNDANG NO. 18 TABUK 1999.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Secara umum suatu kontrak jasa konstruksi merupakan suatu bentuk kontrak yang sangat luas. Oleh sebab itu kontrak konstruksi berlandaskan asas kebebasan berkontrak yakni diantara dua pihak yang seimbang dan kedua belah pihak tersebut berusaha mencapai kesepakatan yang diperlukan bagi terjadinya kontrak konstruksi melalui proses negosiasi diantara mereka. Dalam hal peIaksanaan pembuatan kontrak konstruksi pembangunan jalan raya dimana pihak pemerintah sebagai Pengguna barangljasadidahului dengan pemilihan pihak Penyedia barangljasa melalui :
~
Pelelangan Umum
~
Pelelangan Terbatas
~
Pemilihan Langsung
~ Penunjukan Langsung Sedangkan yang menyangkut proyek swasta didahului dengan pemilihan kontraktor melalui proses negosiasi dan prosedur tender yang terdiri dari dua jenis yakni : tender terbuka dan tender terbatas
Actions (login required)
|
View Item |