YUSTICINIANUS RADJAH, 039614416
(2001)
PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Putusan badan penyelesaian . sengketa konsumen bersifat final. Meskipun dalam peneyelesian sengketa konsumen masih di bukanya kesempatan bagi para pihak
untuk
mengajukan
keberatan
ataupun
kasasi.
Hal
tersebut
tidaklah
menghilangkan
sifatfinal
dari
putusan
majelis
badan
penyelesaian
sengketa
konsumen. Penjelasan pasal 54 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatak~n yang dimaksud final adalah bahwa dalam badan penyelesaian sengketa konsumen tidak ada upaya banding maupun kasasi. Hal tersebut berarti bahwa dalam badan penyelesaian sengketa konsumen tidak terdapat lembaga banding maupun lembaga kasasi. Mengenai sifat mengikat dari putusan majelis badan penyelesaian sengketa konsumen tidaklah serta merta timbul.Sebab putusan t.ersebut baru merupakan putusan . yang sifatnya mengikat jika para pih~k menyatakan menerima atau ~ara pihak tidak mengajukan keberatan dalam dalam tenggang waktu yang telah ditentukan oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999.
Actions (login required)
|
View Item |