MUSPA WAHYUNING PARDIYAH, 039614459
(2000)
PENGAWASAN PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (TINJAUAN YURIDIS PASAL 114 UU NO. 22/1999).
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Pengawasan terhadap pembentukan Peraturan Daerah menurut UU No.
2211999 hanya berupa pengawasan yang bermat represif saja. Hal ini
berbeda dengan pengawasan menurut UU No. 5/1974 yang mengatur
adanya pengawasan menurut UU No. 5/1974 yang mengatur adanya dua
rnacam pengawasan dalam pernbentukan Peraturan Daerah yaitu
pengawasan yang bersifat preventif dan pengawasan yang bersifat represif.
Kewenangan pembatalan Peraturan Daerah hanya terletak di tangan
Pemerintah Pusat saja. Pemerintah Daerah Tingkat 1 tidak berwenang
untuk mernbatalkan Peraturan Daerah Tingkat H.
Peraturan Daerah yang bertentangan dengan kepemingan umum alau
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi daniatau peraturan
perundang-undangan lainnya mempunyai sifat "dapat dibatalkan",
sebingga mempunyai konsckwensi : bagi bukum perbuatan yang dilakukan
dan akibatnya dianggap ada sampai waktu pembatalan oleh Pemerintah
dan oleh schab itu segala akibat hukum yang ditimbulkan oleh Peraturan
Daerah antara waktu pembentukannya sarnpai waktu pembatalan menjadi
Actions (login required)
|
View Item |