FERY ANDRIANTO, 039614934
(2001)
TANGGUNG GUGAT PELAKU USAHA PRODUK MAINAN ANAK YANG TIDAK AMAN.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Pengertian konsumen menurut pasal 1 angka 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah konsumen akhir atau pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk, sehingga orang tua atau anak yang dirugikan oleh pelaku usaha berhak menuntut hak atas 'ganti rugi yaitu dengan dasar wanprestasi apabiJa yang menuntut ganti rugi adalah orang tua karena orang tua cakap dalam melakukan peIjanjian dan dasar perbuatan melanggar hukum apabila yang menuntut adalah anak, hubungan perikatan antara anak dan pelaku usaha lahir ketika perbuatan melanggar hukum tersebut dilakukan.
Actions (login required)
|
View Item |