RISNA RISDIANA, 039514116
(2000)
KEDUDUKAN ANAK HASIL PROSES BAYI TABUNG DALAM HUKUM WARIS ISLAM.
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Bahwa proses bayi tabung itu sebenarnya diperbolehkan oleh Islam, dan hukum karena dapat mambantu pasangan suami istri yang tidak dapat memiliki ketutunan secara alami, asalkan memenuhi syarat berikut:
1. sperma dari suami
2. Ovum dari istri
3. embrio ditanamkan dalam rahjm istri tersebut atau ibu pengganti yang punya ikatan perkawinan dengan suami terse but dengan syarat-syarat tertentu.
Anak yang lahir melalui proses bayi tabt,mg yang memenuhi syarat-syarat di atas mempunyai kedudukan sebagai anak sah yang berarti ia memiliki hak kewarisan dari kedua orangtuanya.
Penggunaan sperma donor, ovum donor, dan ibu pengganti tanpa ikatan perkawinan yang sah adalah dilarang atau haram hukumnya. sebab hal ini akan menyebabkan kerancuan keturunan dan menimbulkan masalah dalam penentuan hak kewarisan dari anak terseb~t. Penggunaan ibu pengganti tanpa ikatan perkawinan tetap tidak diperkenankan sekalipun dengan dasar perjanjian karena perjanjiannya sendiri tidak sah.
Actions (login required)
|
View Item |