HENDRIANA, 39714576
(2001)
PERLINDUNGAN HAK CIPTA ATAS PROGRAM KOMPUTER (COMPUTER SOFTWARE).
Skripsi thesis, Universitas Airlangga.
Abstract
Bagi pelaku utama, diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah, sedangkan bagi pelaku pembantu, diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 50 juta rupiah. Selain itu segala perbanyakan yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta program komputer, dirampas dan dapat dimusnahkan atau diserahkan pada pemegang hak cipta atas permintaannya pada pengadilan. Cara kedua melalui jalur perdata seperti yang diatur dalam pasal 42 Undang -Undang No.12 I 1997. Pencipta atau pemegang hak cipta dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan meminta penyitaan terhadap program komputer hasil bajakan serta perbanyakannya. Pencipta atau pemegang hak cipta juga berhak meminta kepada pengadilan agar pelanggar hak cipta program komputer menyerahkan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperolehnya dari usaha pelanggaran hak cipta tersebut, dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar, ia dapat pula meminta agar pengadilan memerintahkan pelanggar menghentikan kegiatannya yang melanggar hak cipta.
Actions (login required)
|
View Item |