AGUS SALMAN GIUSTI, 030111001 U
(2005)
KONTRAK PENGADAAN BARANG YANG TlDAK MENCANTUMKAN
BATAS WAKTU MENURUT KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR
TAHUN 2003 dan UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a.
Terhadap Kontrak Pengadaan Barang yang tidak mencantumkan batas waktu merupakan pelanggaran Keppres 8012003 sehingga sifat hukum kontrak dimaksud menjadi batal demi hukum.
b.
Terhadap Kontrak Pengadaan Barang yang tidak mencantumkan batas waktu merupakan kegiatan usaha yang mengarah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat karena dengan tidak dicantumkannya batas waktu kontrak secara definitif menimbulkan barrier to entry bagi pelaku usaha yang lain. Sedangkan Kontrak Pengadaan Barang yang tidak mencantumkan batas waktu bukan merupakan bentuk persekongkolan tender.
Actions (login required)
|
View Item |