MUHAMMAD IQBAL, 039910537 U
(2005)
PENDAFTARAN FIDUSIA SEBAGAI JAMINAN KEPASTIAN HUKUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Hal yang barn dalam Undang-Undang NO. 42 Tahun 1999 adalah tentang kewajiban pendaftaran hak Jaminan Fidusia. Pendaftaran tersebut di wajibkan dengan didasarkan pemikiran adanya asas spesialitas dan asas publisitas serta sifat-sifat dari hak kebendaan. Ketentuan ini sekaligus sebagai jawaban dari kekacauan yang terjadi akibat tidak dilakukannya pendaftaran hak. Jaminan Fidusia, sehingga tidak ada perlindungan dan kepastian hukum. Pendaftaran hak Jaminan Fidusia yang dilakukan pada Kantor Pendaftaran Fidusia dan sebagai bukti pendaftaran adalah terbitnya sertifikat hak Jaminan Fidusia, akan memberikan rasa aman terhadap kreditor, karena dengan pendaftaran maka sifat-sifat atau ciri-ciri hak kebendaan akan melekat pada Jaminan Fidusia.
Actions (login required)
|
View Item |