HENDY ARDIANTO, 03951417
(1999)
UPAYA PENYElESAIAN SENGKETA
UTANG YANG TAK TERBAYAR PADA SAAT JATUH TEMPO.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Perjanjian utang piutang menurut jenis perjanjiannya adalah perjanjian pinjam rneminjam. Menurut definisi perj anj ian pinjarn meminjarn adalah S11a1:U perjanj i an dongan mana para pihak yang satu memberikan kepada yang lain sej umlah tertent..; barang-barang yang menghabis karena pomakaian, dengan syarat bahwa pihak yangterakhir ini akan mengembalikan sejumlah yang sarna dari jenis dan mutu yang sama pula (pasal 17 54 B'''').
Dalam BW, sebenarnya telah diatur tentang pormasalahan utang piutang ini, mulai dari bagaimana timbulnya hubungan hukum para pihak sampai bagaimana penyelesaian sengketa utang yang tak terbayar balk yang hanya memili ki sa tu kreditllr maupun lebih.
Actions (login required)
|
View Item |