DJOKO PRASETYO, 039814639
(2002)
BANTUAN HUKUM SERIKAT PEKERJA DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN.
Skripsi thesis, AIRLANGGA UNIVERSITY.
Abstract
Bantuan hukum dalam konsep hubungan perburuhan lebih ditujukan sebagai upaya untuk menegakkan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja. Pemberian bantuan hukum oleh Serikat Pekerja ini tidak terlepas dari tugas dan wewenang yang diberikan oleh Undang-undang no. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Keberadaan Serikat Pekerja dalam memberikan bantuan hukum bagi pekerja dalam menyelesaikan perselisihan perburuhan adalah sangat vital, mengingat Undang-undang no. 22 tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan hanya mengatur perselisihan dari pekerja yang menjadi anggota dari Serikat Pekerja dimana ia bekerja.
Actions (login required)
|
View Item |