ELFRIDA, 030115239
(2005)
EKSISTENSI PASAL 45 DAN PASAL 49 UNDANG-UNDANG NO.7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Negara Indonesia adalah Negara Pcngurus (Verzorgingsstaat) yang contohnya terdapat dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945. Oalam Pasal ini dinyatakan bahwa air dikuasai oleh Negara. Namun Penguasaan ini tidak berarti Pemilikan sebab rakyat Indonesia adalah pemegang hak milik atas air. Konsekuensinya, Pemerintah wajib untuk melestarikan air, menghargai hak asasi masyarakat atas ail, melindungi hak asas! tcrsebut dan mcmcnuhi kcbutuhan rakyatnya akan air scbab air adalah benda milik bersama (public properly).
Saat ini telah dikeluarkan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Munculnya Undang Undang ini menimbulkan kekhawatiran karena eksistensi pasa1 pasalnya akan memberi peluang bagi privatisasi dan komersialisasi air seperti Pasal 45 dan Pasal 49. Walau demikian bila dikaitkan dcngan semangat demokratis, tuntutan kebutuhan masyarakat dan desakan aktor global maka privatisasi dan komersialisasi tidak dapat dielakkan. Yang harus dipahami bahwa Undang Undang Sumber Daya Air yang membuka peluang bagi pihak swasta untuk berpartisipasi dalam kegiatan pengusahaan, pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya air tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 33 Ayat 3 DUD 1945 sebab Pemerintah tetap melakukan fungsi pengaturan dan kebijakan, fungsi pengurusan, pengelolaan dan pengawasan untuk mewujudkan sebesar besamya kemakmuran rakyat.
Actions (login required)
|
View Item |